Pemanfaatan anggaran desa berupa Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus ekstra hati-hati dan prosedural. Apabila administrasi dan realisasi anggaran desa ini asal-asalan maka Kepala Desa bahkan Camat dapat terseret keranah hukum.
Camat Putussibau Utara, Rusdi Hartono, mengatakan bahwa, dalam pemanfaatan anggaran desa ada beberapa peran yang dipegang oleh seorang camat. Sesuai tanggungjawabnya, camat diamanatkan untuk memonitor perencanaan hingga realisasi anggaran desa tersebut, kemudian mengeluarkan rekomendasinya. “Selain monitoring, tanggungjawab kami juga mengeluarkan Rekomendasi dan laporan terkait aset pembangunan ADD dan DD. Rekomendasi ini dibutuhkan untuk mencairkan anggaran desa ke dinas teknis (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, red),” ucap Rusdi, dikantornya, Rabu (26/6).
Rusdi menghimbau kepada Aparatur Desa yang ada di Putussibau Utara, untuk merealisasikan DD dan ADD sesuai peraturan yang belaku, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Mari kita kerjasama dengan baik, pihak desa harus mengelola anggaran desa dengan benar dan sesuai aturan,” tuntas Camat Putussibau Utara.
Terkait anggaran desa, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, H. Sabrni, M.A.P juga angkat bicara. Menurutnya, realisasi anggaran desa tidak akan bermasalah apabila pelaksanaanya sesuai aturan. “Jadi tanamkan prinsip dalam diri kita ‘bukan tentang apa yang saya dapat, tetapi sebanyak apa yang bisa kita perbuat’,” ujarnya.
Sekda mengaku dirinya tahu persis tentang perkembangan pengelolaan anggaran desa di Kapuas Hulu, sebab sebelumnya pernah menjabat Plt Inspektur pada Inspektorat Kapuas Hulu. Menurutnya, BPK pernah melangsir data ada 71 desa belum lapor keuangnnya dan mungkin sudah progres penyelesaiannya. “Jadi saya minta Kades dan pihak terkait hati-hati dalam mengelola anggaran desa,” tegasnya. (Tim KIP)