Pemda Kapuas Hulu Minta Perusahaan Harus Sejahterakan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widiyanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Bumi Uncak Kapuas harus mensejahterakan masyarakat, dimana perusahaan juga harus untung dan pemerintah juga tidak dirugikan.

“Investasi tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu adalah disektor perkebunan kelapa sawit. Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroprasi kami usulkan untuk dilihat kembali perijinannya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Didik menjelaskan, untuk perijinan perkebunan saat ini masih menjadi kewenangan Kabupaten, terkecuali pertambangan dan kehutanan sudah menjadi kewenangan provinsi.

“Seperti ijin galian C itu, merupakan kewenangan provinsi,”ucapnya.

Didik menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk melakukan pembinaan dan memberikan peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroprasi diwilayah Bumi Uncak Kapuas.

“Utamanya yang menyangkut perizinan,”katanya.

Selain itu juga DPMPTSP memiliki kewenangan untuk mencabut ijin usaha bilamana, pembinaan dan teguran yang dilakukan tidak diindahkan oleh para pelaku usaha. “Namun tidak bisa kita pungkiri juga para pelaku usaha itu adalah mitra yang membantu Pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan,” ungkapnya. (Sahirul Hakim)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy