Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mendata Rumah Tidak Layak Huni

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Pera dan Kaperkim) Kabupaten Kapuas Hulu mulai mendata posisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data tersebut untuk kepentingan penyaluran program bantuan Rumah Tidak Layak Huni oleh Pemerintah.

Sekretaris Dinas Pera dan Kaperkim Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. H. M.Sayuti menuturkan, terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memang sudah menjadi bagian di Dinasnya. Untuk triwulan pertama Tahun 2017, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan terhadap RTLH yang ada di Bumi Uncak Kapuas.

“Salah satu kegiatan yang sudah di lakukan memang dari bidang perumahan rakayat, mereka sudah mendata rumah-rumah yang tidak layak huni untuk memetakan RTLH di Kabupaten Kapuas Hulu” papar M Sayuti, Kamis 06 April 2017.

Sekretaris Dinas Pera dan Kaperkim Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. H. M.Sayuti mengatakan, belum ada penetapan angka RTLH tersebut oleh pihaknya. Sebab proses yang berjalan masih pendataan. Namun pihaknya mulai bergerak di RTLH karena hal tersebut penting, untuk mengarahkan bantuan Pemerintah untuk RTLH terebut.

Ada tiga bidang pekerjaan. Tiga bidang tersebut di antaranya, bidang tata lingkungan yang bekerja untuk menangani Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal dan penegakan hukum peti termasuk karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Lalu ada bidang pemerliharaan lingkungan hidup yang akan memantau segala hal tentang lingkungan, persampahan serta rehabilitasi lingkungan hidup. Terakhir bidang pera dan permukiman, yang menangani RTLH, termasuk untuk perumahan BTN. Pekerjaan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2015. (yohanes / Doc. Bidang SAI-DKIS)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy